TUGAS SOFTSKILL 2DB18 UNIVERSITAS GUNADARMA "PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN"
MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
NAMA: ANTONIUS LERY ADEPUTRA
KELAS: 2DB18
NPM:38111645
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG BEKASI
2013
DISUSUN OLEH : ANTONIUS LERY ADEPUTRA
BEKASI : 27 MEI 2013
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan yang telah
menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa
pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat
mengetahui seberapa pentingnya bangsa indonesia memahami tentang
kewarganegaraan indonesia sepenuhnya yang kami sajikan berdasarkan pengamatan
dari berbagai sumber. Makalah ini saya susun sudah melalui berbagai rintangan.
Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun
dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini
dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “kewarganegaraan
indonesia” dan sengaja dipilih karena adanya tugas dari Dosen pendidikan
kewarganegaran sebagai tugas softskill.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih
kepada guru/dosen pembimbing yang telah banyak membantu penyusun agar dapat
menyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan
wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan
dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya.
Terima kasih.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................................
DAFTAR ISI.............................................................................................................
BAB I. PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN.........................................................
1.1 Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1.2
Kompetensi Yang
Diharapkan
1.3
Pengertian Dan
Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
1.4 Negara
Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di
Indonesia
1.5 Pemahaman
Tentang Demokrasi
1.6 Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
1.7 Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
1.8 Kerangka
Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional
1.9 Landasan
Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.10 Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1.11 Tujuan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
BAB II. WAWASAN NUSANTARA.....................................................................................
2.1 LATAR BELAKANG dan PENGERTIAN
2.2 . LANDASAN WAWASAN
NASIONAL
2.3 Wawasan Nasional Indonesia
2.4 Pengertian
Wawasan Nusantara
2.5 Unsur
Dasar Wawasan Nusantara
2.6 Hakekat
Wawasan Nusantara
2.7 Asas Wawasan Nusantara
2.8 Kedudukan
Wawasan Nusantara
2.9 Implementasi
Wawasan Nusantara
1.10 Tujuan Pengenalan Wawasan Nusantara
BAB III. KETAHANAN NASIONAL.......................................................................................
3.1 Latar Belakang
3.2 Pokok
Pokok Pikiran
3.2 Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
3.3 Asas Asas Ketahanan Nasional Indonesia
3.4 Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
3.5 Pengaruh Aspek Ketahanan Naisonal
Indonesia Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
3.6 Kebersihan Ketahanan Nasional Indonesia
BAB IV. POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL........................................................................
4.1 Pengertian Politik Strategi dan
Polstranas
4.2 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan
Strategi Nasional
4.3 Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
4.4 Sertifikasi Politik Nasional
4.5 Politik Pembangunan Nasional dan
Manajemen Nasional
4.6 Otonomi Daerah
BAB V PENUTUP....................................................................................................
A. SIMPULAN.
B. SARAN.
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................
BAB I
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk
mengetahui lebih lanjut mengenai latar belakang mengenai pendidikan
kewarganegaraan saya akan menjelaskan beberapa
“Pendidikan kewarganegaraan adalah
pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi,
lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban
warganegara serta proses demokrasi.”
Pendidikan
demokrasi menyangkut:
— Sosialisasi;
— Diseminasi
dan aktualisasi konsep;
— Sistem;
— Nilai;
— Budaya;
— Praktek
demokrasi melalui pendidikan.
Pendidikan HAM
mengandung pengertian,
“sebagai aktivitas mentransformasikan
nilai-nilai HAM agar tumbuh kesadaran akan penghormatan, perlindungan dan
penjaminan HAM sebagai sesuatu yang kodrati dan dimiliki setiap
manusia”.
Pendidikan kewarganegaraan adalah
pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat
berpikir kritis dan bertindak demokratis.”
Merphin
Panjaitan:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah
pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi
warganegara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang
dialogial.”
Soedijarto:
“Pendidikan kewarganegaraan sebagai
pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi
warganegara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik
yang demokratis.”
Tim ICCE UIN
Jakarta:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu
proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan di mana seseorang mempelajari
orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki political
knowledge, awareness, attitude, political efficacy dan political participation
serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional.”
Tim ICCE UIN
Jakarta:
Unsur-unsur yang harus dipertimbangkan
dalam menyusun program civic education yang diharapkan akan menolong
para peserta didik untuk:
·
Mengetahui, memahami dan mengapresiasi cita-cita
nasional.
·
Dapat membuat keputusan-keputusan cerdas dan
bertanggung jawab dalam berbagai macam masalah pribadi, masalah masyarakat dan
masalah negara.
Henry Randall,
civics adalah ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan:
a. manusia dalam
perkumpulan- perkumpulan yang
terorganisasi [sosial,
ekonomi, politik];
b. individu-individu dengan negara.
Civitas
Internasional:
“Civic Education adalah
pendidikan yang mencakup pemahaman dasar tentang cara kerja demokrasi dan
lembaga-lembaganya, pemahaman tentang rule of law, HAM, penguatan
ketrampilan partisipatif yang demokratis, pengembangan budaya demokratis dan
perdamaian.”
Muhammad Numan
Soemantri:
·
Kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah.
·
Meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat
menumbuhkan hidup dan perilaku yang lebih baik dalam masyarakat yang
demokratis.
·
Termasuk pula hal-hal yang menyangkut pengalaman,
kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat-syarat obyektif untuk hidup
bernegara.
Jadi
pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah program:
1. Memuat
bahasan tentang: a. Masalah kebangsaan. b. Masalah kewarganegaraan.
2. Dalam hubungannya dengan:
a. Negara b. Demokrasi c. HAM d.
Masyarakat madani
3. Dalam implementasinya menerapkan
prinsip-prinsip pendidikan demokratis dan humanis.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan
adalah:
a.
Membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab.
b.
Menjadi warganegara yang baik dan demokratis.
c.
Mampu berpikir komprehensif, analitis dan kritis.
d.
Membentuk mahasiswa yang memiliki good and responsible citizen.
Urgensi
pendidikan kewarganegaraan (Azyumardi Azra):
a. Meningkatnya gejala dan kecenderungan
political literacy, tidak melek politik, tidak mengetahui cara kerja demokrasi
dan lembaga politik di kalangan warganegara.
b. Meningkatnya political apathies yang
ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warganegara dalam proses-proses politik.
c. Sebagai salah satu instrument
pendidikan politik yang mampu melakukan empowerment bagi masyarakat,
terutama masyarakat kampus.
d. Sebagai wahana dan instrument untuk
melakukan social engineering dalam rangka membanguan social capital
yang efektif bagi tumbuhnya kultur demokrasi dalam kehidupan masyarakat
berbangsa, bernegara serta tumbuhnya masyarakat madani.
Tiga
pendekatan dalam membangun karakter bangsa:
1.Social-cultural development,
melalui penciptaan dan pembiasaan perilaku dalam kehidupan sehari-ha ri
masyarakat.
2. Psycho-paedagogical
development, melalui perkembangan psikologis seseorang melalui proses
belajar.
3. Socio-political development,
melalui berbagai intervensi kebijakan politik pemerintah.
Paradigma
pendidikan kewarganegaraan:
1. Feodalistik; mahasiswa sebagai obyek
sedangkan dosen sebagai figur sumber ilmu, tempat kebenaran, otoriter dan
birokratik.
2. Humanistik; mahasiswa sebagai subyek
dan obyek sedangkan dosen sebagai fasilitator atau mitra dialog.
Perjalanan panjang sejarah bangsa
Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian
dilanjutkan dengan era perebutan dan
mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan
kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya. Kondisi dan tuntutan
yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai–nilai perjuangan bangsa yang
senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa,
tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang
mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
wadah Nusantara.
Semangat perjuangan
bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut
dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai
perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap
warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih
relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi
nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan
dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan
bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan
antara lain oleh pengaruh globalisasi.
1.2 Kompetensi Yang Diharapkan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk
menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna
(berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan
kognotif dan psikomotorik).
Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi
hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan
kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan
perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua
itu diperlakukan demi tetap utuh Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut
ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan
berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat
kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses
terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat
perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945
tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai
perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap
warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih
relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami
pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang
kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta
tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan
nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik
Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni.
Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian
diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang dilakukan melalui
Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar,
dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi
nilai dalam kehidupan) yang disebut
kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum
perguruan tinggi.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab
Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal
persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara,
dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai budaya bangsa .
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela
negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa
konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang
paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta
harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri,
sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat
memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan
bangsa “.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas
manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh,
cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung
jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Undang–Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan
dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas,
penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu
melaksanakan tugas–tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara
dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah
bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan
sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap
ini disertai dengan perilaku yang :
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai
warga negara.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela
negara.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk
kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik
Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah
yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan
berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan
dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh
nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi
keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan
nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar
memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
1.3 Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah
orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah
serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia
yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang
mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa
serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui
adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a. Teori
Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi
Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori
Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian
(Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan,
manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu
(membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam
gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula
disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan
diri
Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada
pemerintahannya.
2. Unsur Negara
Konstitutif.
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
Deklaratif.
Negara
mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan
de facto dan
ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1.
Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2.
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di
dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
1.4. Negara Dan Warga Negara Dalam
Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat
yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB.
Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di
dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945
telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang
hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan
kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi
yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara
individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan
agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem
kenegaraan yang digunakan.
1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang
bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya
merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang
mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa
yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa
yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut
sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa
yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan
keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi
17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau
rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut
adalah sebagai berikut :
Perjuangan
pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
Proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan.
Keadaan
bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci
perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai berikut :
Perjuangan
kemerdekaan.
Proklamasi
Adanya
pemerintahan, wilayah dan bangsa
Pembangunan
Negara Indonesia
Negara
Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya
pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan
kesejarahan yang dimaksud adalah :
Kebenaran
yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia
harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial
dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan
manusia.
Kesejarahan.
Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan
bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan
bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan
nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan
lingkungan masyarakat.
2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga
negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945
mencakup :
- Hak untuk
menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas
kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam
pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
- Hak atas
penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela
negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk
hidup (pasal 28 A)
- Hak
membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas
kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak
(pasal 28 B ayat 2)
- Hak
pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk
memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak
memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk
bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas
status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas
kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati
nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
(pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat
manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak
memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
Hak hidup
sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
Hak mendapat
kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas
jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik
pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk
tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas
dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas
identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat,
berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas
kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak
pertahanan dan keamanan negara (pasal 30
ayat 1)
Hak mendapat
pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban
warga negara antara lain :
-
Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai
hak orang lain.
- Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan
kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan
komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah
nasional.
- Membayar
pajak
- Menjadi
saksi di pengadilan
Bersedia
untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung
jawab warga negara
Tanggung
jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty)
sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya
tersebut.
Bentuk
tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan
kepentingan nasional
- Ikut
terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
-
Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
Memelihara
dan memperbaiki demokrasi
d. Peran
warga negara
- Ikut
berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan.
-
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan
bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada
fakir miskin.
- Menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
-
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
-
Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta
memajukan pendidikan nasional.
- Merubah
budaya negatif yang dapat menghambat
kemajuan bangsa.
- Memelihara
nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
-
Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
1.5. Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari,
oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan
arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau
bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan
Negara
Ada
dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, dan monarki parlementer)
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John
Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan
menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat
undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
yang dijalankan oleh pemerintahan)
Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan
damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian
dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus
dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan
terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif
(kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya
pelaksanaan undang-undang)
3. Klasifikasi sistem pemerintahan
- Dalam
sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi
partai (poliparty system), sistem dua
partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan
negara.
-
Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai
model sistem pemerintahan negara, ada
empat macam, yaitu :
-
Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
-
Sistem pemerintahan parlementer
-
Sistem pemrintahan presidential
-
Sistem pemerintahan campuran
1.6.
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta
cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai
kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Beberapa
prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah
bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem
konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak
bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri
negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
Dalam
menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang
berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi
:
a.
Departemen beserta aparat dibawahnya.
b.
Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)
Sedangkan
pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
a. Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah
melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b.
Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah
khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif,
kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi.
Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja
perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang
ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan
pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk
berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah
otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil
guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang
berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan
untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini berarti :
Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh
nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi
suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati
sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila
melalaui politik pemerintahan.
Selain pengertian diatas, ada beberapa rumusan mengenai
demokrasi, antara lain:
Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik,
ekonomi, dan sosial budaya. Artinya demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan
rakyat yang mengandung nilai–nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan
religius.
Menurut Prof. Dr.
Hazarin, SH, Demokrasi Pancasila
adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak
dulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat
seperti desa, kerja bakti, marga, nagari dan wanua ….. yang telah ditingkatkan
ke taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
Rumusan Sri
Soemantri adalah sebagai berikut : “Demokrasi Indonesia adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial “.
Rumusan Pramudji menyatakan
: “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang Maha
Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan
Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
Rumusan Sadely menyatakan bahwa : “Demokrasi
Indonesia ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang–bidang
politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah–masalah
nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai
mufakat “.
Sehingga
Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah
untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan
berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil
dan makmur merata secara material dan spiritual.
Paham
yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan
(United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat
yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR
(Lembaga Konstitutif)
DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji
undang–undang (Lembaga Yudikatif)
Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit
keuangan negara (Lembaga Auditatif)
Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik
Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asas
kewilayahannya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan
pusatnya daerah. Titik otonomi berada di
daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan, dan
keamanan.
1.7. Pemahaman Tentang Hak Asasi
Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi
Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan
Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal
10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian
di dunia.
Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta
kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi
dari rakyat jelata.
Menimbang
bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta
perdamaian.
Menimbang
bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
Menimbang
bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak
asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan
perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih
baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
Menimbang
bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan
umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama
dengan PBB.
Menimbang
bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali
untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
1.8.Kerangka Dasar
Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat
itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa
diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang
tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian
timbullah segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan
yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh.
Sedangkan agar jiwa–jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk
mewujudkan cita–cita yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa
Indonesia melalui perwakilan.
Jadi uraian diatas menunjukkan secara tegas bahwa sila–sila
dalam Pancasila menjadi falsafah dan cita–cita bagi bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita–cita negara karena
Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia,
karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu
diwujudkan
1.10.Landasan Hubungan UUD 1945 dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Telah
disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia
menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa
tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila
merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat
berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan
ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena :
Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka
adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya
negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk
PPKI yang bertugas untuk membuat undang–undang. Sehingga pada tanggal 18
Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.
Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
- Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
- Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
- Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi
dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
- Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan
bangsa–bangsa lain.
- Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh,
diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi
pertahanan dan kemanan.
Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan
ideologi negara
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan
bertentangan dengan hak asasi manusia.
Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan
ridho Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika
negara dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
Adanya masa depan yang harus diraih.
Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam
masyarakat
Paham Negara RI adalah demokratis, karena itu idealisme
Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa
Indonesia. Hal ini telah diatur dalam undang–undang pelaksanaan tentang
organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.
Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang
menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam
mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Pernyataan bahwa
tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur dengan undang–undang
1.11. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1.
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut
periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun
dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang
Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga
terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD)
dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun
1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi
dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah
Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan
tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982
keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan
jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran
peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara
sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan
Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi
sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu
pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai
pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah
meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional,
Politik dan Strategi Nasional.
1.11. Tujuan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta
tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan
nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik
Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni.
Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian
diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang dilakukan melalui
Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar,
dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi
nilai dalam kehidupan) yang disebut
kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum
perguruan tinggi.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab
Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal
persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara,
dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai budaya bangsa .
BAB II
WAWASAN NUSANTARA
2.1 Latar Belakang dan Pengertian
Dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb)
memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna
memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa
dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya,
yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi
bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial
masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman
sejarah .
Upaya pemerintah
dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
Kata wawasan
berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau
memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara
senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus
mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan
dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
2.2. Landasan Wawasan Nasional
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan
dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
1. Paham-paham kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
Dengan judul
bukunya The Prince dikatakan sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan
dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan
segala cara dihalalkan
2. Untuk menjaga
kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia
politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b.
Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa
depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya
dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi
dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa
ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa
untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan
menjajah negara lain.
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga
sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia
menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara
lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
Paham
materialisme Fuerback dan teori sintesis Hegel menimbulkan aliran kapitalisme
dan komunisme. Pada waktu itu berkembang paham perdagangan bebas
(Merchantilism). Menurut mereka ukuran
keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya,
terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin (abad
XIX)
Memodifikasi
teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah
kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan
darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka
mengkomuniskan bangsa di dunia.
f. Lucian W. Pye
dan Sidney
Tahun 1972 dalam
bukunya Political Cultural dan Political Development dinyatakan bahwa
kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada
kebudayaan politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku
dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam
memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh
kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif
psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
2. Teori–teori
geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari
gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh
para sarjana seperti :
a. Federich
Ratzel
1. Pertumbuhan
negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme
(mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh,
berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara
identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti
kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu
tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul
yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi
budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila
tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam
diluar wilayahnya (ekspansi).
Apabila ruang
hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan
mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran
Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan
kekuatan darat
-menitik beratkan
kekuatan laut
Ada kaitan antara
struktur politik/kekuatan politik dengan geografi disatu pihak, dengan tuntutan
perkembangan atau pertumbuhan negara yang dianalogikan dengan organisme
(kehidupan biologi) dilain pihak.
b. Rudolf Kjellen
Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk
mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang
(wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan
dan kekuatan rakyatnya.
Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang
meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik
dan kratopolitik.
Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar,
tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan
teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah
kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang
dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer
ini pada dasarnya menganut teori Kjellen, yaitu sebagai berikut :
Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar
kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
Negara besar
didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman
dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
Geopulitik adalah
doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik
adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk
mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli
Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu
konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai
“daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia”
yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai
“perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga
pada akhirnya menguasai dunia.
f.
W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara
justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis
terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran
dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J.
Spykman
2.3. Wawasan Nusantara Indonesia
Wawasan nasional
Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga
dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara
Indonesia.
Paham kekuasaan
Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila
menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta
damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional
bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena
hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
b. Geopolitik
Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar
ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah
negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara
kepulauan.
c. Dasar pemikiran wawasan nasional
Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional
mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman
kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya
dan kesejarahan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar
pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1.
Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang
mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir, sadar akan keberadaannya yang serba
terhubung dengan sesama, lingkungan, alam semesta dan dengan Penciptanya.
Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan
eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi. Adanya
kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia Indonesia memiliki
motivasi demi terciptanya suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan serta
demi terselenggaranya keteraturan dalam membina hubungan antar sesamanya.
Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah
bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia,
termasuk didalam menggali dan mengembangkan Wawasan Nasional.
Wawasan Nasional
merupakan pancaran dari Pancasila oleh karena itu menghendaki terciptanya
persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari
kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis dan golongan).
Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam kehidupan
bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan
diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku
negara ybs.
Wilayah Indonesia
pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang
dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939”
(TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil
diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab
antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada
tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan
pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah
bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
b. Lalu-lintas yang
damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar
tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c. Batas laut
teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan
titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih
luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting
bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini
berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas
daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh
PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut
Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona Landas
kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
2.4. Pengertian Wawasan Nusantara
Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai
negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok
ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati
kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan
nasional.
Landasan Wawasan
Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional
=> UUD 1945
2.5. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wadah (Contour)
Wadah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka
ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan
wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah
dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra
struktur politik.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi
bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di
masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa
Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan
dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan
hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional persatuan, kedua persatuan dan
kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi
antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-Tata laku Bathiniah
yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa
Indonesia.
-Tata laku Lahiriah
yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati
diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki
rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa
nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional
2.6.Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara
pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi
kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus
berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
2.7.Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi,
ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya
komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan
(commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
Kepentingan/Tujuan yang sama
Keadilan
Kejujuran
Solidaritas
Kerjasama
Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan
konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka
arah pandang wawasan nusantara meliputi :
Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan
mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa
dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan
segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Ke luar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional
harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek
kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi
tercapainya tujuan nasional.
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia
yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
2.8.Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan
dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara
dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
-Pancasila (dasar
negara) =>Landasan
Idiil
-UUD 1945
(Konstitusi negara) =>Landasan
Konstitusional
-Wasantara (Visi
bangsa) =>Landasan
Visional
-Ketahanan
Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
-GBHN
(Kebijaksanaan Dasar Bangsa)
=>Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah
pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara
di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan
bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang
lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan,
kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
2.9.Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan
Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang
senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
Implementasi
dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang
sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
Implementasi
dalam kehidupan Ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar
menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara
merata dan adil.
Implementasi
dalam kehidupan Sosial Budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah
yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai
kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
Implementasi
dalam kehidupan Pertahanan Keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah
air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Sosialisasi Wawasan
Nusantara
Menurut sifat/cara penyampaian
a. langsung =>
ceramah,diskusi,tatap muka
b. tidak
langsung => media massa
2. Menurut metode
penyampaian
ketauladanan
edukasi
komunikasi
integrasi
Materi Wasantara disesuaikan dengan
tingkat dan macam pendidikan serta lingkungannya supaya bisa dimengerti dan
dipahami.
Tantangan
Implementasi Wasantara
Pemberdayaan Masyarakat
John Naisbit dalam bukunya Global Paradox menyatakan negara harus dapat memberikan peranan
sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam
bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional
hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju dengan Buttom Up Planning,
sedang untuk negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya
keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan
operasional berupa GBHN.
Kondisi nasional (Pembangunan)
yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi
integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk
daerah-daerah tertinggal.
Dunia Tanpa Batas
Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi
pola, pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas
sumber daya Manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi tantangan
global.
Kenichi Omahe dalam bukunya Borderless Word dan The End of
Nation State menyatakan : dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas
wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap, namun
kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang
berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual. Untuk
dapat menghadapi kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan
pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan
masyarakat.
Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global
dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara,
mengingat perkembangan tsb akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam
pola pikir, pola sikap dan pola tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Era Baru Kapitalisme
Sloan dan Zureker
Dalam bukunya Dictionary of Economics menyatakan Kapitalisme
adalah suatu sistim ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas
macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan
pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang
dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba
guna diri sendiri.
Di era baru
kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan
aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat
sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
Lester Thurow
Dalam bukunya The Future of Capitalism menyatakan : untuk
dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu
keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.
Di era
baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan
eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan
menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan
hidup.
Kesadaran Warga
Negara
Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
Kesadaran bela negara
Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah
perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan
sosial, memberantas KKN, menguasai Iptek, meningkatkan kualitas SDM, transparan
dan memelihara persatuan.
Dalam perjuangan
non fisik, kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam dibandingkan pada
perjuangan fisik.
Prospek
Implementasi Wawasan Nusantara
Berdasarkan
beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb:
Global Paradox
menyatakan negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Borderless World
dan The End of Nation State menyatakan
batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya
global akan menembus batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan
lebih berarti.
The Future of Capitalism menyatakan strategi baru
kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan
masyarakat serta antara negara maju dengan negara berkembang.
Building Win Win World (Henderson) menyatakan perlu ada
perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama,
memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang
demokratis.
The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era baru
timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan
teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru.
Dari rumusan-rumusan diatas ternyata tidak ada satupun yang
menyatakan tentang perlu adanya persatuan, sehingga akan berdampak konflik
antar bangsa karena kepentingan nasionalnya tidak terpenuhi. Dengan demikian
Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan sebagai visi
nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid baik
saat sekarang maupun mendatang, sehingga prospek wawasan nusantara dalam era
mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma global.
Dalam implementasinya perlu lebih diberdayakan peranan
daerah dan rakyat kecil, dan terwujud apabila dipenuhi adanya faktor-faktor
dominan : keteladanan kepemimpinan nasional, pendidikan berkualitas dan
bermoral kebangsaan, media massa yang memberikan informasi dan kesan yang
positif, keadilan penegakan hukum dalam arti pelaksanaan pemerintahan yang
bersih dan berwibawa.
Keberhasilan Implementasi Wasantara
Diperlukan
kesadaran WNI untuk :
Mengerti,
memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan
warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
Mengerti,
memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam
menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar
sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
BAB III
KETAHANAN NASIONAL
3.1. Latar Belakang
Setiap bangsa sudah pasti
mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan
arahan dan atau tujuan yang sebenar-benarnya
dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasionalnya. Namun
demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah
diwujudkan karena dalam perjalanannya kearah itu akan muncul energi baik yang positif maupun negatif yang memaksa suatu bangsa untuk mencari
solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif, dan efisien.
Energi positif bisa muncul
dari dua situasi kondisi yaitu dalam negeri dan luar negeri. Kedua situasi
kondisi itu akan menjadi motor dan stimulan untuk membangkitkan kesadaran pada
bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang holistik dan komprehensif. Di
sisi lain, energi negatif juga akan muncul dari dua situasi kondisi tadi, yang
biasanya menjadi penghambat dan rintangan untuk
membangun ketahanan nasional. Energi negatif biasanya muncul secara parsial tetapi tidak
bisa dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu produk yang tersistem dan
terstruktur dengan rapi dalam sistem operasional yang memakan waktu lama.
Energi positif tersebut diatas
dalam banyak wacana biasanya disebut dengan daya dan upaya penguatan
pembangunan suatu bangsa dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan
nasionalnya. Sementara itu, energi negatif cenderung untuk menghambat dengan
tujuan akhir melemahkan bahkan menghancurkan suatu bangsa.
Kemampuan, kekuatan,
ketangguhan dan keuletan sebuah bangsa melemahkan dan atau menghancurkan setiap
tantangan, ancaman, rintangan dan gangguan itulah yang yang disebut dengan
Ketahanan Nasional. Oleh karena itu, ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk
dibina dan dibangun serta ditumbuhkembangkan secara terus-menerus dengan
simultan dalam upaya mempertahankan hidup dan kehidupan bangsa. Lebih jauh dari
itu adalah makin tinggi tingkat ketahanan nasional suatu bangsa maka makin kuat pula posisi bangsa itu dalam
pergaulan dunia.
Bangsa dan negara
Indonesia sejak proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945
pun tidak lepas dan luput dari persoalan
yang berkaitan dengan ketahanan nasional
karena dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia
mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup sebagai sebuah bangsa dan negara yang merdeka
dan berdaulat. Apabila dilihat dari geopolitik dan geostrategi yang kemudian dikaitkan
dengan potensi-potensi yang dimilikinya maka bangsa Indonesia berada pada
posisi yang rawan dengan instabilitas nasional yang diakibatkan dari berbagai
kepentingan seperti persaingan dan atau perebutan pengaruh baik dari dalam
negeri maupun dari luar negeri. Hal itu sudah dipastikan akan memberikan dampak
bagi hidup dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Indonesia adalah negara yang
bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan
kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum
sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa
yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu
menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan
hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah
menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang
dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara
dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
3.2. Pokok Pokok Pikiran
Upaya pencapaian ketahanan nasional sebagai pijakan tujuan
nasional yang disepakati bersama didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut :
1. Manusia Berbudaya
Manusia adalah
mahluk Tuhan yang pertama-tama berusaha menjaga, mempertahankan eksistensi dan
kelangsungan hidupnya. Oleh karena itu, manusia berusaha memenuhi kebutuhan
hidupnya dari yang paling pokok sampai yang paling mutakhir baik yang bersifat materi maupun kejiwaan.
Manusia
dikatakan mahluk Tuhan yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan
berpikir, akal dan berbagai ketrampilan, senantiasa berjuang. Untuk keperluan
itu maka manusia hidup berkelompok (homo socius) dan menghuni suatu wilayah
tertentu yang dibinanya dengan kemampuan dan kekuasaannya (zoon politicon).
Oleh karena itu, manusia berbudaya senantiasa selalu mengadakan
hubungan-hubungan sebagai berikut :
Manusia dengan Tuhan dinamakan Agama/Kepercayaan
Manusia dengan cita-cita dinamakan Ideologi
Manusia dengan kekuatan/kekuasaan dinamakan Politik
Manusia dengan pemenuhan kebutuhan dinamakan Ekonomi
Manusia dengan penguasaan/pemanfaatan alam dinamakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Manusia dengan manusia dinamakan Sosial
Manusia dengan rasa Keindahan dinamakan Seni/Budaya
Manusia dengan rasa aman dinamakan Pertahanan dan Keamanan
Dari uraian tersebut di atas diperoleh suatu kesimpulan bahwa manusia
bermasyarakat untuk mendapatkan
kebutuhan hidupnya yaitu kesejahteraan, keselamatan dan keamanan. Ketiga hal
itu adalah hakekat dari ketahanan nasional yang mencakup dan meliputi kehidupan
nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial/kemasyarakatan sebagai berikut :
Aspek alamiah adalah :
a.
Posisi dan lokasi geografi negara
b.
Keadaan dan kekayaan alam
c.
Keadaan dan kemampuan penduduk
Aspek sosial/kemasyarakatan adalah :
a. Ideologi
b. Politik
c. Sosial
d. Budaya
e. Pertahanan dan Keamanan
Aspek alamiah bersifat statis dan sering disebut dengan
istilah Trigatra, sedangkan aspek sosial/kemasyarakatan bersifat dinamis
disebut juga dengan istilah Pancagatra.
Kedua aspek itu biasanya disebut dengan Astagatra. Aspek-aspek di atas
mempunyai hubungan timbal balik antargatra yang sangat erat yang disebut dengan
istilah keterhubungan (korelasi) dan ketergantungan (interdependensi).
2. Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan
nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan
masalah-masalah yang internal dan ekternal, demikian pula dengan negara dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu
situasi dan kondisi yang siap untuk menghadapinya.
Untuk Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan
nasional diperoleh dari Pembukaan UUD
1945 yang berbunyi sebagai berikut :
Alinea Pertama, menyebutkan bahwa ”sesungguhnya
kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan” mempunyai makna : ”merdeka adalah hak semua bangsa”, ”penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia”.
Alinea Kedua, menyebutkan ”dan perjuangan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia yang merdeka, berdaulat adil dan makmur” mempunyai makna : ”adanya
masa depan yang harus diraih (cita-cita).
Alinea Ketiga, menyebutkan ”atas berkat rahmat Tuhan Yang
Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya” mempunyai makna :”bila negara ingin mencapai cita-cita maka
kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan
dorongan spiritual”
Alinea Keempat, menyebutkan ”kemerdekaan dari pada itu
untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea itu mempunyai makna yaitu mempertegas
cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Upaya pencapaian ketahanan nasional sebagai pijakan tujuan
nasional yang disepakati bersama didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut :
1. Manusia Berbudaya
Manusia
adalah mahluk Tuhan yang pertama-tama berusaha menjaga, mempertahankan
eksistensi dan kelangsungan hidupnya. Oleh karena itu, manusia berusaha
memenuhi kebutuhan hidupnya dari yang paling pokok sampai yang paling mutakhir
baik yang bersifat materi maupun
kejiwaan.
Manusia
dikatakan mahluk Tuhan yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan
berpikir, akal dan berbagai ketrampilan, senantiasa berjuang. Untuk keperluan
itu maka manusia hidup berkelompok (homo socius) dan menghuni suatu wilayah
tertentu yang dibinanya dengan kemampuan dan kekuasaannya (zoon politicon).
Oleh karena itu, manusia berbudaya senantiasa selalu mengadakan
hubungan-hubungan sebagai berikut :
Manusia dengan Tuhan dinamakan Agama/Kepercayaan
Manusia dengan cita-cita dinamakan Ideologi
Manusia dengan kekuatan/kekuasaan dinamakan Politik
Manusia dengan pemenuhan kebutuhan dinamakan Ekonomi
Manusia dengan penguasaan/pemanfaatan alam dinamakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Manusia dengan manusia dinamakan Sosial
Manusia dengan rasa Keindahan dinamakan Seni/Budaya
Manusia dengan rasa aman dinamakan Pertahanan dan Keamanan
Dari uraian tersebut di atas diperoleh suatu kesimpulan bahwa manusia
bermasyarakat untuk mendapatkan
kebutuhan hidupnya yaitu kesejahteraan, keselamatan dan keamanan. Ketiga hal
itu adalah hakekat dari ketahanan nasional yang mencakup dan meliputi kehidupan
nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial/kemasyarakatan sebagai berikut :
Aspek alamiah adalah :
a.
Posisi dan lokasi geografi negara
b.
Keadaan dan kekayaan alam
c.
Keadaan dan kemampuan penduduk
Aspek sosial/kemasyarakatan adalah :
a. Ideologi
b. Politik
c. Sosial
d. Budaya
e. Pertahanan dan Keamanan
Aspek alamiah bersifat statis dan sering disebut dengan
istilah Trigatra, sedangkan aspek sosial/kemasyarakatan bersifat dinamis
disebut juga dengan istilah Pancagatra.
Kedua aspek itu biasanya disebut dengan Astagatra. Aspek-aspek di atas
mempunyai hubungan timbal balik antargatra yang sangat erat yang disebut dengan
istilah keterhubungan (korelasi) dan ketergantungan (interdependensi).
2. Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan
nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan
masalah-masalah yang internal dan ekternal, demikian pula dengan negara dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu
situasi dan kondisi yang siap untuk menghadapinya.
Untuk Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan
nasional diperoleh dari Pembukaan UUD
1945 yang berbunyi sebagai berikut :
Alinea Pertama, menyebutkan bahwa ”sesungguhnya
kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan” mempunyai makna : ”merdeka adalah hak semua bangsa”, ”penjajahan bertentangan dengan hak asasi
manusia”.
Alinea Kedua, menyebutkan ”dan perjuangan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia yang merdeka, berdaulat adil dan makmur” mempunyai makna : ”adanya
masa depan yang harus diraih (cita-cita).
Alinea Ketiga, menyebutkan ”atas berkat rahmat Tuhan Yang
Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya” mempunyai makna :”bila negara ingin mencapai cita-cita maka
kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan
dorongan spiritual”
Alinea Keempat, menyebutkan ”kemerdekaan dari pada itu
untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawatan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea itu mempunyai
makna yaitu mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia
melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.3.Pengertian Ketahanan Nasional
Indonesia
Ketahanan
Nasional pastinya mempunyai rumusan dengan pengertian yang baku dalam upayanya
menghadapi dinamika perkembangan dunia
dari masa ke masa. Kepastian itu
menjadi keharusan karena dipakai sebagai titik dasar atau titik tolak
untuk gerak implemetasi/penerapan di dalam hidup dan kehidupan masyarakat
berbangsa dan bernegara.
Pengertian baku
Ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia
yang meliputi segenap aspek kehidupan
nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan
gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas
, integritas, kelangsungan hidup bangsa
dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Oleh karena itu,
Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan
dibina secara terus-menerus serta sinergik. Hal demikian itu, dimulai dari
lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan
negara dengan modal dasar keuletan dan
ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan
itu harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi sebagai
sebuah konsepsi yang dirancang dan
dirumuskan dengan memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.
Konsepsi
Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional
melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang
seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh,
menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman
(sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan
dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai
nasionalnya, demi sebesar-besar kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan
jasmaniah. Sementara itu, keamanan adalah kemampuan bangsa dan negara untuk
melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari
dalam.
Hakikat Ketahanan
Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung
kemampuan mengambangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
Hakikat konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah
pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang ,
serasi dan selaras dalam aspek hidup dan kehidupan nasional.
3.4.Asas-Asas Ketahanan Nasional
Indonesia
Asas Ketahanan
Nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan
Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan
keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar
dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Dengan demikian
kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional dan merupakan nilai intrinsik yang
ada padanya. Dalam realisasinya kondisi
kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada
kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan
keamanan. Sebaliknya memberikan
prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Oleh
karena itu, keduanya harus selalu ada,
berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter
tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan negara.
Asas komprehensif intergral atau menyeluruh terpadu
Sistem kehidupan
nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan
terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup
ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu
(komprehensif integral)
Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan
nasional merupakan perpaduan segenap
aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Disamping itu, sistem
kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam
prosesnya dapat timbul berbagai dampak
baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap
mawas ke dalam dan ke luar.
Mawas ke dalam
Mawas ke
dalam bertujuan menumbuhkan hakikat,
sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai
kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian
bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasional
mengandung sikap isolasi dan atau nasionalisme sempit (chauvinisme).
Mawas ke luar
Mawas ke luar
bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan
mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan
adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Untuk
menjamin kepentingan nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan
kekuatan nasional, agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan
daya tawar. Namun demikian,
interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling
menguntungkan.
Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan
mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang
rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan
yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga
agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling
menghancurkan.
3.5.Sifat Ketahanan Nasional
Indonesia
Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari
nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya, yaitu :
Mandiri
Ketahanan
nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan
dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu
pada identitas , integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independent)
ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).
Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat
dan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta
kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian
bahwa segala sesuatu di dunia ini
senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Oleh karena itu,
upaya peningkatan ketahanan nasional harus selalu diorientasikan ke masa depan
dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang
lebih baik
Wibawa
Keberhasilan pembinaan
ketahanan nasional Indonesia secara
berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa yang dapat
menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain. Makin tinggi tingkat ketahanan
nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasonal yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki
bangsa dan negara Indoesia.
Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi
ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan
antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi
lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan
mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
3.6.Pengaruh Aspek Ketahanan Indonesia
Pada Berbangsa dan Bernegara
Ketahanan
ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia
yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan
nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari luar negeri maupun
dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjamin
kelangsungan kehidupan ideologi bangsa
dan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan kondisi mental
bangsa yang berlandaskan pada keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila
sebagai ideologi bangsa dan negara serta
pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Pancasila
merupakan ideologi nasional, dasar negara, sumber hukum dan pandangan hidup
bangsa Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencapai ketahanan ideologi maka
diperlukan aplikasi nyata Pancasila secara murni dan konsekuen baik objektif
maupun subjektif. Pelaksanaan objektif adalah bagaimana pelaksanaan nilai-nilai
yang terkandung dalam ideologi tersurat atau paling tidak tersirat dalam UUD
1945 dan segala peraturan
perundang-undangan dubawahnya, serta segala kegiatan penyelenggaraan
negara. Pelaksanaan subjektif adalah bagaimana nilai-nilai tersebut
dilaksanakan oleh pribadi masing-masing dalam kehidupan sehari-hari secara
pribadi, anggota masyarakat dan negara.
Pancasila mengandung sifat idealistik, realistik dan fleksibilitas sehingga
terbuka terhadap perkembangan yang terjadi sesuai realitas perkembangan
kehidupan tetapi sesuai dengan idealisme yang terkandung didalamnya.
Pancasila sebagai
dasar negara Republik Indonesia terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945,
Pancasila sebagai ideologi nasional diatur dalam Ketetapan MPR RI
No.:XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai pandangan hidup dan sumber hukum diatur dalam
Tap. MPRS RI No.: XX/MPRS1966 jo. Tap.
MPR RI No.:IX/MPR/1976.
Pembinaan Ketahanan Ideologi
Untuk memperkuat
ketahanan ideologi diperlukan langkah pembinaan sebagai berikut :
Pengamalan
Pancasila secara objektif dan subjektif ditumbuhkembangkan secara konsisten
Pancasila sebagai
ideologi terbuka perlu teru direlevansikan dan diaktualisasikan nilai
instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, selaras dengan peradaban dunia yang berubah
dengan cepat tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia.
Sesanti Bhineka
Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara
bersumber dari Pancasila harus terus dikembangkan dan ditanamkan di masyarakat
yang majemuk sebagai upaya untuk selalu menjaga
persatuan bangsa dan kesatuan wilayah serta moralitas yang loyal utuh dan
bangga terhadap bangsa dan negara. Di samping itu perlu dituntut sikap yang
wajar dari anggota masyarakat dan pemerintah terhadap adanya keanekaragaman.
Untuk itu setiap anggota masyarakat dan
pemerintah memberikan penghormatan dan penghargaan yang wajar terhadap
kebhinekaan.
Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia harus dihayati dan
diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian dan keampuhannya demi
terwujudnya tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia, khususnya oleh
setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan serta setiap warga negara Indonesia. Dalam hal ini teladan para
pemimpin penyelenggara negara dan tokoh-tokoh masyarakat merupakan hal yang
sangat mendasar.
Pembangunan
sebagai pengamalan Pancasila harus
menunjukkan keseimbangan fisik material dengan pembangunan mental spiritual
untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekulerisme. Dengan memperhatikan
kondisi geografi Indonesia, maka strategi pembangunan harus adil dan merata di
seluruh wilayah untuk memupuk rasa
persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
Pendidikan Moral
Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikannya dalam
mata pelajaran lain, juga diberikan kepada masyarakat.
2. Pengaruh Aspek Politik
Politik berasal
dari kata politics dan atau policy artinya berbicara politik akan mengandung makna kekuasaan
(pemerintahan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia
dengan tidak memisahkan antara politics
dan policy sehingga kita menganut satu paham yaitu politik.
Hubungan tersebut
tercermin dalam fungsi pemerintahan negara sebagai penentu kebijaksanaan serta
aspirasi dan tuntutan masyarakat sebagai
tujuan yang ingin diwujudkan sehingga kebijaksanaan pemerintahan negara itu
haruslah serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Politics di Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks Ketahanan Nasional ini yang meliputi dua bagian
utama yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri.
Politik Dalam Negeri
Politik dalam
negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan
dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem, yang
unsur-unsurnya terdiri dari :
Struktur Politik.
Merupakan wadah penyaluran pengambilan
berupa kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah dalam
menjaring/pengkaderan pimpinan nasional.
Proses Politik.
Merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan
politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam
pemilihan kepemimpinan, yang puncaknya terselenggara dalam pemilu.
Budaya Politik.
Merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilaksanakan secara sadar dan
rasional baik melalui pendidikan politik maupun kegiatan-kegiatan politik yang
sesuai dengan disiplin nasional.
d. Komunikasi Politik. Merupakan suatu hubungan
timbal balik antar berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
baik rakyat sebagai sumber aspirasi maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional.
Politik Luar Negeri
Politik luar
negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan
antar bangsa. Politik luar negeri Indonesia berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945 yakni
melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta anti
penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan.
Politik luar negari merupakan proyeksi kepentingan nasional
kedalam kehidupan antar bangsa. Dijiwai oleh falsafah negara Pancasila sebagai
tuntutan moral dan etika, politik luar negeri Indonesia diabadikan kepada kepentingan nasional
terutama untuk pembangunan nasional. Dengan demikian politik luar negeri
merupakan bagian intergral dari strategi nasional dan secara keseluruhan
merupakan salah satu sarana pencapaian tujuan nasional.
Politik luar
negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam pengertian bahwa Indonesia
tidak memihak kepada kekuatan-kekuatan yang
pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam
pengertian tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi objek percaturan
internasional, tetapi berperan serta atas dasar cita-cita bangsa yang tercermin
dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. heterogenitas kepentingan bangsa-bangsa
di dunia maka politik luar negeri harus bersifat kenyal dalam arti bersikap
moderat dalam hal yang kurang prinsipil maupun tetap berpegang pada
prinsip-prinsip dasar seperti yang ditentukan dalam Pembukaan UUD 1945.
Dinamika perubahan-perubahan hubungan antar bangsa yang cepat dan tidak menentu di dunia maka
dibutuhkan kelincahan dalam arti
kemampuan penyesuaian yang tinggi dan cepat untuk menanggapi dan
menghadapinya demi kepentingan nasional.
Ketahanan Pada Aspek Politik
Ketahanan pada
aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang
berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman
dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri yang langsung
maupun tidak langsung untuk menjamin
kelangsungan hidup politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Ketahanan Pada
Aspek Politik Dalam Negeri
Sistem
pemerintahan yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang bersifat
absolut, kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai
penjelmaan seluruh rakyat
Mekanisme politik
yang memungkinkan adanya perbedaan
pendapat, namun perbedaaan itu tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak
antagonistis yang dapat menjurus pada konflik fisik. Disamping itu harus
dicegah timbulnya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
Kepemimpinan
nasional mampu mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat, dengan
tetap dalam lingkup Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
Terjalin
komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat dan antar
kelompok/golongan dalam masyarakat dalam rangka mencapai tujuan nasional dan
kepentingan nasional.
Ketahanan Pada
Aspek Politik Luar Negeri
Hubungan luar negeri ditujukan untuk lebih meningkatkan kerjasama
internasional di berbagai bidang atas
dasar saling menguntungkan, meningkatkan citra positif Indonesia di luar
negeri, memantapkan persatuan bangsa dan
keutuhan NKRI.
Politik luar
negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan
persahabatan dan kerjasama antar negara berkembang dan atau dengan negara maju
sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan nasional. Peranan Indonesia dalam
membina dan mempererat persahabatan dan kerjasama antar bangsa yang saling
menguntungkan perlu terus diperluas dan ditingkatkan.
Citra positif
Indonesia terus ditingkatkan dan diperluas antara lain melalui promosi,
peningkatan diplomasi dan lobi internasional, pertukaran pemuda, pelajar dan
mahasiswa serta kegiatan olah raga.
Perkembangan,
perubahan dan gejolak dunia terus
diikuti dan dikaji denga seksama agar
secara dini dapat diperkirakan terjadinya dampak negatif yang dapat
mempengaruhi stabitlitas nasional serta menghambat kelancaran pembangunan dan
pencapaian tujuan nasional
Langkah bersama
negara berkembang untuk memperkecil ketimpangan dan ketidakadilan dengan negara
industri maju perlu ditingkatkan dengan
melaksanakan perjanjian perdagangan internasioal serta kerjasama dengan
lembaga-lembaga keuangan internasional.
Perjuangan
mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui penggalangan dan
pemupukan solidaritas dan kesamaan sikap
serta kerjasama internasional dengan memanfaatkan berbagai forum regional dan
global.
Peningkatan
kualitas sumberdaya manusia perlu
dilaksanakan dengan pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem pendidikan,
pelatihan dan penyuluhan calon diplomat agar dapat menjawab tantangan tugas
yang dihadapinya. Disamping itu, perlu ditingkatkan aspek-aspek kelembagaan dan
sarana penunjang lainnya
Perjuangan bangsa
Indoesia di dunia yang menyangkut
kepentingan nasional seperti melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan
diplomasi negatif negara lain dan hak-hak warga negara Indonesia di luar negeri
perlu ditingkatkan.
3. Pengaruh Pada Aspek Ekonomi
Perekonomian
adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan
kebutuhan bagi masyarakat , meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang
dan jasa. Usaha-usaha untuk meningkatkan
taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok serta cara-cara
yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.
Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu negara akan
memberi corak dan warna terhadap kehidupan perekonomian dari negara itu. Sistem
perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka
terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. Di sisi lain, sistem
perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian penuh oleh
pemerintah, kurang peka terhadap pengaruh dari luar. Kini tidak ada lagi sistem
perekonomian liberal murni dan atau sistem perekonomian sosialis murni karena
keduanya sudah saling melengkapi dengan beberapa modifikasi didalamnya.
Sistem
perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia mengacu kepada pasal 33 UUD
1945. Didalamnya menjelaskan bahwa sistem perekonomian adalah usaha bersama
berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam
menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa.
Dengan demikian, perekonomian tidak hanya dijalankan oleh pemerintah yang
diwujudkan dalam bentuk kegiatan badan-badan usaha negara, namun masyarakat
dapat turut serta dalam kegiatan perekonomian dalam bentuk usaha-usaha swasta
yang sangat luas bidang usahanya. Koperasi adalah salah satu bentuk usaha yang
mungkin untuk dikembangkan yaitu suatu bentuk usaha yang dilaksanakan atas
dasar kekeluargaan. Di dalam perekonomian Indonesia tidak dikenal adanya usaha
monopoli dan monopsoni baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
Secara makro
sistem perkonomian Indonesia dengan menggunakan terminologi nasional dapat
disebut sebagai sistem perekonian kerakyatan. Merujuk pasal 33 UUD 1945 maka
kemakmuran yang dituju adalah kemakmuran rakyat Indonesia seluruhnya, termasuk
mereka yang ada di pulau-pulau terpencil dan puncak-puncak gunung melalu
pemanfaatan sumber-sumber kekayaan alam yang ada.
Era globalisasi
menuntut negara untuk senantiasa mewaspadai dan tidak mungkin menutup diri dari
perkembangan dan perubahan sistem ekonomi yang mengglobal pula. Oleh karena
itu, negara harus mampu mengintegrasi ekonomi nasional dengan ekonomi global
secara adaptif dan dinamis sehingga diperoleh hasil optimal bagi kepentingan
nasional dan tujuan nasional.
Ketahanan Pada Aspek Ekonomi
Ketahanan ekonomi
diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan perekonomian bangsa yang berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi serta
mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari
luar maupun dari dalam negeri baik yang langsung maupun tidak langsung untuk
menjamin kelangsungan hidup pereokonomian
bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud ketahanan
ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa, yang mengandung
kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian
ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang
adil dan merata. Dengan demikian, pembangunan ekonomi diarahkan kepada
mantapnya ketahanan ekonomi melalui terciptanya iklim usaha yang sehat serta
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, tersedianya barang dan jasa,
terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta meningkatkan daya saing dalam
lingkup persaingan global.
Usaha untuk
mencapai ketahanan ekonomi yang diinginkan perlu upaya pembinaan terhadap
berbagai hal yang dapat menunjangnya antara lain yaitu :
Sistem ekonomi
Indonesia diarahkan untuk dapat
mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh
wilayah nusantara melalui ekonomi kerakyatan untuk menjamin kesinambungan
pembangunan nasional kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Ekonomi
kerakyatan harus menghindarkan :
Sistem free fight
liberalism yang hanya menguntungkan
pelaku ekonomi kuat dan tidak memungkinkan ekonomi kerakyatan
berkembang.
Sistem etatisme
dalam arti bahwa negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya
kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
Pemusatan
kekuatan ekonomi pada satu kelompok
dalam bentuk monopoli yang merugikan masuarakat dan bertentangan
dengan cita-cita keadilan sosial.
Strukttur ekonomi
dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan dan
keterpaduan antar sektor pertanian dengan perindustrian dan jasa.
Pembangunan
ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dibawah
pengawasan anggota masyarakat, serta memotivasi dan mendorong peran serta
masyarakat secara aktif. Harus diusahakan keterkaitan dan kemitraan antara para
pelaku dalam wadah kegiatan ekonomi yaitu Pemerintah, BUMN, Koperasi, Badan
Usaha Swasta, dan sektor informal untuk mewujudkan pertumbuhan, pemerataan, dan
stabilitas ekonomi.
Pemerataan
pembangunan dan pemfaatan hasil-hasilnya senantiasa dilaksanakan melalui
keseimbangan dan keserasian pembangunan antar wilayah dan antar sektor.
Kemampuan
bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis dalam mempertahankan serta meningkatkan eksistensi kemandirian perekonomian nasional,
dengam memanfaatkan sumber daya nasional
secara optimal dengan sarana iptek tepat guna dalam menghadapi setiap permasalahan serta dengan tetap
memperhatikan kesempatan kerja.
4. Pengaruh Pada aspek Sosial Budaya
Istilah sosial
budaya mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi sosial
dimana manusia demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerjasama dengan manusia lainnya. Sementara
itu, segi budaya merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang
manifestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku yang
terlembagakan.
Pengertian sosial
pada hakekatnya adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang
mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas
yang merupakan unsur pemersatu. Adapun hakekat budaya adalah sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan
cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan
kekuatan pendukung penggerak kehidupan. Dengan demikian, kebudayaan merupakan
seluruh cara hidup suatu masyarakat yang manifestasinya dalam tingkah laku dan
hasil dari tingkah laku yang dipelajari dari berbagai sumber. Kebudayaan
diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan
psikologis dan lingkungan sejarah.
3.7.Keberhasilan Ketahanan Nasional
Indonesia
Kondisi kehidupan
nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan
nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil Pancasila, landasan
konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nasional. Utnuk
mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga
negara Indonesia, yaitu :
1. Memiliki semangat perjuangan bangsa
dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang
tidak mengenal menyerah yang mengandung kemam puan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala
ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun
dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan
negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2. Sadar dan peduli terhadap
pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik
secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena
bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi
lebih cinta kemerdekaan. Hal
itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.
Apabila setiap warga negara
Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar serta peduli terhadap pengaruh yang timbul
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir
pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional
Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum
dari pengambil kebijakan yang disebut Politik dan Strategi Nasional
(Polstranas).
BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
4.1.Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Kata politik berasal dari bahasa
Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri
sendiri/ berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi
kepentingan penggunaan, kata politik menpunyai arti yang berbeda-beda. Untuk
lebih memberikan pengertian arti politi disampaikan beberapa arti politik dari
segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a. Dalam
arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum
adalah segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan
negara di pusat maupun di daerah.
b. Dalam
arti kebijaksanaan (policy)
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya
suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Jadi politik
adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari
masyarakat atau negara.
Dengan demikian, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan umum dan distribusi. Strategi berasl dari bahasa Yunani
yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima
yang biasanya digunakan dalam peperangan. Politik nasional adalah suatu
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Strategi nasional disusun untuk melaksanakn politik nasional, misalnya strategi
jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
B. DASAR
PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Landasan pemikiran dalam manajemen
nasional sanagat penting sebagai kerangaka acuan dalam penyusunan poitik
strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
C.
PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195.
Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan
lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur
politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group)
dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik
strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam
hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden
secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung
oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi
Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan
pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang
dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan
pmbangunan selam lima tahun.
D.
STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional dalam
negara Republik Indonesia adalah sebgai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik
beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman
nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak
dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala
negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu
kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk
hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa
dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah
tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi
mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam
situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu
bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan
dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di
daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan
kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya
sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah
berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut
kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I,
Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
E. POLITIK
PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
Politik merupakan cara untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa
Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politk bangsa Indonesia harus
dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang
perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada
Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
OTONOMI
DAERAH
Konsep otonomi luas, nyata, dan
bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan
daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat
dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk
lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi
seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam
ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional
sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD)
provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara
pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung
dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi,
kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan
berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses
pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat
adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan
publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan
luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari
anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun
1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini
muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih
menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU
tersebut untuk menciptakan good govemance(pemerintahan yang baik).
F. IMPLENTASI
POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Implementasi politik dan strategi
national di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di
semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang
menyelutuh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta mempebaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional
yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya
dengan
reformasi
melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten
untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum,
serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yag berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentukn undang-undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang
mandiri dan bebas.
7. Mengembangkan peraturan
perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian.
8. Menyelenggarakan proses peradilan
secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta beba korupsi.
9. Meningkatkan pemahaman dan
penyadaran.
10. Menyelesaikan berbagai proses
peradilan terhadap pelanggaran hukum dan asai manusia yang belum ditangani
secara tuntas.
Implemetasi
politk strategi nasional dibidang ekonomi.
1. Mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip
persaingan sehat.
2. Mengembangkan persaingan yang
sehat dan adil.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah
dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak
berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat,.
5. Mengembangkan perekonomian yang
berorientasi global sesuai kemajuan teknologi.
6. Mengelola kebijakan makro dan
mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.
Implementasi
politik strategi nasional di bidang politik
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
2. Menyempurnakan Undang–Undang
Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan
reformasi,.
3. Meningkatkan peran Majelis
Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan
menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab.
4. Mengembangkan sistem politik
nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.
Implementasi
di bidang pertahanan dan keamanan.
• Menata Tentara Nasional Indonesia
sesuai paradigma baru.
• Mengembangkan kemampuan sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai
kekuatan utama.
• Meningkatkan kualitas
keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan
komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan nega
• Menuntaskan upaya memandirikan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara
Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut
H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang hukum:
Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
Menata sistem
hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati
hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan
kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender
dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi
manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk
undang–undang.
Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian
Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan,
serta pengawasan yang efektif.
Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak
manapun.
Mengembangkan
peraturan perundang–undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam
menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
Menyelenggarakan
proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi
dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
Meningkatkan
pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan
penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
Menyelesaikan
berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang
belum ditangani secara tuntas.
BAB
V
PENUTUP
Kesimpulan
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah:
a. Membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung
jawab.
b. Menjadi warganegara yang baik dan demokratis.
c. Mampu berpikir komprehensif, analitis dan kritis.
d. Membentuk mahasiswa yang memiliki good and responsible
citizen.
Urgensi pendidikan kewarganegaraan (Azyumardi Azra):
a. Meningkatnya gejala dan kecenderungan political literacy,
tidak melek politik, tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga politik
di kalangan warganegara.
b. Meningkatnya political apathies yang ditunjukkan dengan
sedikitnya keterlibatan warganegara dalam proses-proses politik.
c. Sebagai salah satu instrument pendidikan politik yang
mampu melakukan empowerment bagi masyarakat, terutama masyarakat kampus.
d. Sebagai wahana dan instrument untuk melakukan social
engineering dalam rangka membanguan social capital yang efektif bagi
tumbuhnya kultur demokrasi dalam kehidupan masyarakat berbangsa, bernegara
serta tumbuhnya masyarakat madani.
Tiga pendekatan dalam membangun karakter bangsa:
1.Social-cultural development, melalui penciptaan dan
pembiasaan perilaku dalam kehidupan sehari-ha ri masyarakat.
2. Psycho-paedagogical development, melalui
perkembangan psikologis seseorang melalui proses belajar.
3. Socio-political development, melalui berbagai
intervensi kebijakan politik pemerintah.
Paradigma pendidikan kewarganegaraan:
1. Feodalistik; mahasiswa sebagai obyek sedangkan dosen
sebagai figur sumber ilmu, tempat kebenaran, otoriter dan birokratik.
2. Humanistik; mahasiswa sebagai subyek dan obyek sedangkan
dosen sebagai fasilitator atau mitra dialog.
Saran
Pendidikan kewarganegaraan perlu dipertahankan penerapannya
pada semua tingkat dari jenjang pendidikan karena pendidikan kewarganegaraan
dapat memberikan kontribusi yang sangat besar dalam membentuk kepribadian warga
Negara untuk menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai karakter bangsa Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
ST. Munadjat Dasaputro, 1980, Wawasan Nusantara (dalam
Implementasi & Implikasi hukumnya), Buku II, Alumni, Bandung.
Sanit, Arbi, 1998, Reformasi Politik, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta.
Sekretariat Jendral MPR, 2004, Undang-Undang Dasar 1945
dengan Amandemen, Jakarta.
Soehino, SH., 1980, Ilmu Negara, Liberti, Yogyakarta.
Soemarwoto, Otto, 1992, Indonesia Dalam Kancah Isu
Lingkungan Global, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar