TUGAS
SOFTSKILL 2DB18 UNIVERSITAS GUNADARMA "PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN"
MAKALAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
NAMA: ADE
CHANDRA
KELAS:
2DB18
NPM:
30111117
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KALIMALANG
BEKASI
2013
DISUSUN
OLEH : ADE
CHANDRA
BEKASI : 21 MEI 2013
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya
menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin
penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui seberapa
pentingnya bangsa indonesia memahami tentang kewarganegaraan indonesia
sepenuhnya yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber.
Makalah ini saya susun sudah melalui berbagai rintangan. Baik itu yang datang
dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran
dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “kewarganegaraan indonesia” dan
sengaja dipilih karena adanya tugas dari Dosen pendidikan kewarganegaran
sebagai tugas softskill.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru/dosen
pembimbing yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah
ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas
kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan.
Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya.
Terima kasih.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................................
DAFTAR ISI.............................................................................................................
BAB I. PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN.........................................................
1.1 Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
1.2
Kompetensi Yang Diharapkan
1.3
Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
1.4 Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem
Kenegaraan Di Indonesia
1.5 Pemahaman
Tentang Demokrasi
1.6 Prinsip
Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
1.7 Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
1.8 Kerangka
Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila,
UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
1.9 Landasan
Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.10 Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1.11 Tujuan Pembelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan
BAB II. WAWASAN NUSANTARA.....................................................................................
2.1 LATAR
BELAKANG dan PENGERTIAN
2.2
. LANDASAN WAWASAN
NASIONAL
2.3 Wawasan Nasional Indonesia
2.4 Pengertian
Wawasan Nusantara
2.5 Unsur Dasar Wawasan Nusantara
2.6 Hakekat
Wawasan Nusantara
2.7 Asas
Wawasan Nusantara
2.8 Kedudukan Wawasan Nusantara
2.9 Implementasi Wawasan Nusantara
1.10 Tujuan
Pengenalan Wawasan Nusantara
BAB III. KETAHANAN NASIONAL.......................................................................................
3.1 Latar
Belakang
3.2 Pokok Pokok Pikiran
3.2 Pengertian
Ketahanan Nasional Indonesia
3.3 Asas
Asas Ketahanan Nasional Indonesia
3.4 Sifat
Ketahanan Nasional Indonesia
3.5 Pengaruh
Aspek Ketahanan Naisonal Indonesia Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
3.6 Kebersihan
Ketahanan Nasional Indonesia
BAB IV. POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL........................................................................
4.1 Pengertian
Politik Strategi dan Polstranas
4.2 Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
4.3 Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
4.4 Sertifikasi
Politik Nasional
4.5 Politik
Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
4.6 Otonomi
Daerah
BAB V PENUTUP....................................................................................................
A. SIMPULAN.
B. SARAN.
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................
BAB
I
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
1.1 Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk mengetahui lebih lanjut
mengenai latar belakang mengenai pendidikan kewarganegaraan saya akan
menjelaskan beberapa
“Pendidikan kewarganegaraan adalah
pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi,
lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban
warganegara serta proses demokrasi.”
Pendidikan
demokrasi menyangkut:
—
Sosialisasi;
—
Diseminasi dan aktualisasi konsep;
—
Sistem;
—
Nilai;
—
Budaya;
—
Praktek demokrasi melalui
pendidikan.
Pendidikan
HAM mengandung pengertian,
“sebagai aktivitas
mentransformasikan nilai-nilai HAM agar tumbuh kesadaran akan penghormatan,
perlindungan dan penjaminan HAM sebagai sesuatu yang kodrati dan dimiliki
setiap manusia”.
Pendidikan kewarganegaraan adalah
pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat
berpikir kritis dan bertindak demokratis.”
Merphin
Panjaitan:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah
pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi
warganegara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang
dialogial.”
Soedijarto:
“Pendidikan kewarganegaraan sebagai
pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warganegara
yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang
demokratis.”
Tim ICCE
UIN Jakarta:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah
suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan di mana seseorang
mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan
memiliki political knowledge, awareness, attitude, political efficacy dan
political participation serta kemampuan mengambil keputusan politik secara
rasional.”
Tim ICCE
UIN Jakarta:
Unsur-unsur yang harus dipertimbangkan
dalam menyusun program civic education yang diharapkan akan menolong
para peserta didik untuk:
·
Mengetahui, memahami dan
mengapresiasi cita-cita nasional.
·
Dapat membuat
keputusan-keputusan cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai macam masalah
pribadi, masalah masyarakat dan masalah negara.
Henry
Randall, civics adalah ilmu kewarganegaraan
yang membicarakan hubungan manusia dengan:
a. manusia dalam
perkumpulan- perkumpulan yang
terorganisasi [sosial,
ekonomi, politik];
b. individu-individu dengan negara.
Civitas
Internasional:
“Civic Education adalah
pendidikan yang mencakup pemahaman dasar tentang cara kerja demokrasi dan
lembaga-lembaganya, pemahaman tentang rule of law, HAM, penguatan
ketrampilan partisipatif yang demokratis, pengembangan budaya demokratis dan
perdamaian.”
Muhammad
Numan Soemantri:
·
Kegiatan yang meliputi seluruh
program sekolah.
·
Meliputi berbagai macam kegiatan
mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan perilaku yang lebih baik dalam
masyarakat yang demokratis.
·
Termasuk pula hal-hal yang
menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat-syarat
obyektif untuk hidup bernegara.
Jadi
pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah program:
1. Memuat bahasan tentang: a. Masalah kebangsaan. b. Masalah
kewarganegaraan.
2. Dalam hubungannya dengan:
a. Negara b. Demokrasi c. HAM d.
Masyarakat madani
3. Dalam implementasinya menerapkan
prinsip-prinsip pendidikan demokratis dan humanis.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan
adalah:
a.
Membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab.
b.
Menjadi warganegara yang baik dan demokratis.
c.
Mampu berpikir komprehensif, analitis dan kritis.
d.
Membentuk mahasiswa yang memiliki good and responsible citizen.
Urgensi
pendidikan kewarganegaraan (Azyumardi Azra):
a. Meningkatnya gejala dan
kecenderungan political literacy, tidak melek politik, tidak mengetahui cara
kerja demokrasi dan lembaga politik di kalangan warganegara.
b. Meningkatnya political apathies
yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warganegara dalam proses-proses
politik.
c. Sebagai salah satu instrument
pendidikan politik yang mampu melakukan empowerment bagi masyarakat,
terutama masyarakat kampus.
d. Sebagai wahana dan instrument
untuk melakukan social engineering dalam rangka membanguan social
capital yang efektif bagi tumbuhnya kultur demokrasi dalam kehidupan
masyarakat berbangsa, bernegara serta tumbuhnya masyarakat madani.
Tiga
pendekatan dalam membangun karakter bangsa:
1.Social-cultural development, melalui penciptaan dan pembiasaan perilaku dalam kehidupan
sehari-ha ri masyarakat.
2. Psycho-paedagogical
development, melalui perkembangan psikologis seseorang melalui proses
belajar.
3. Socio-political development,
melalui berbagai intervensi kebijakan politik pemerintah.
Paradigma
pendidikan kewarganegaraan:
1. Feodalistik; mahasiswa sebagai
obyek sedangkan dosen sebagai figur sumber ilmu, tempat kebenaran, otoriter dan
birokratik.
2. Humanistik; mahasiswa sebagai
subyek dan obyek sedangkan dosen sebagai fasilitator atau mitra dialog.
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian
kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan
jamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa
Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai
perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan
nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya
itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat
perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945
tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai
perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap
warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih
relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi nilai–nilai perjuangan itu
kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah
mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh
pengaruh globalisasi.
1.2 Kompetensi Yang Diharapkan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya
untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara
berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan
kemampuan kognotif dan psikomotorik).
Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu
mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan
konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan
hubungan internasional serta
memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir,
pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh Kondisi dan tuntutan yang
berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai–nilai perjuangan bangsa yang
senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa,
tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang
mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
wadah Nusantara.
Semangat
perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945
tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai
perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap
warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih
relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi nilai–nilai perjuangan itu
kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah
mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh
pengaruh globalisasi.
dan tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon
sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Berkaitan dengan pengembangan nilai,
sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia
yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial
Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Setiap warga negara Republik
Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang
merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan
wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa,
perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang
bersendikan nilai–nilai budaya bangsa .
Hak dan kewajiban warga negara,
terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila
ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh
merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Rakyat Indonesia, melalui MPR
menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional
yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan
kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta
masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat
sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung
jawab atas pembangunan bangsa “.
Selain itu juga bertujuan untuk
meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian,
mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja,
profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Undang–Undang
Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa
kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di
semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
Kompetensi diartikan sebagai
perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh
seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi
lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh
tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan
memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan
menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang
:
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Rasional, dinamis, dan sadar akan
hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Bersifat profesional yang dijiwai
oleh kesadaran bela negara.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan
teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan,
warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan
menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya
secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional
seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus
tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk
memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan
nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar
memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
1.3 Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa
diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa
dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama
dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu
wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib
serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a. Teori
Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi
Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori
Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan
timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya.
Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya
negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan
diri
Pendudukan atas negara/wilayah yang
belum ada pemerintahannya.
2. Unsur
Negara
Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur
perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
Deklaratif.
Negara
mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan
de facto dan
ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk
Negara
a. Negara kesatuan
1.
Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2.
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara
bagian.
1.4. Negara Dan Warga Negara Dalam
Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan
menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan
negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian
dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga
negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara
wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan
sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai
manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh
ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh
sistem kenegaraan yang digunakan.
1. Proses
Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan
gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang
berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya,
artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan)
disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam
sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut
politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut
pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah
dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia
merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan.
Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
Perjuangan pergerakan Kemerdekaan
Indonesia.
Proklamasi atau pintu gerbang
kemerdekaan.
Keadaan bernegara yang nilai–nilai
dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan
secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
Perjuangan kemerdekaan.
Proklamasi
Adanya pemerintahan, wilayah dan
bangsa
Pembangunan Negara Indonesia
Negara Indonesia berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di
Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan.
Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
Kebenaran yang berasal dari Tuhan
pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia
harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta
mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
Kesejarahan. Sejarah adalah salah
satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik
sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara
adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan
landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan,
lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
2.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak
asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara
(pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam
hukum (pasal 27 ayat 1)
-
Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak
(pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B
ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar
(pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28
C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum
(pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang
adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan
(pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28
E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat
2)
- Hak memperoleh suaka politik dari
negara lain (pasal 28 G ayat 2)
Hak hidup sejahtera lahir dan batin
(pasal 28 H ayat 1)
Hak mendapat kemudahan dan memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28
H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat
4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal
28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan
diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal
28 I ayat 3)
-
Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun
tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal
29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
Hak mendapat pendidikan (pasal 31
ayat 1)
b. Kewajiban warga negara antara
lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian
terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para
pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para
wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
Bersedia untuk mengikuti wajib
militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara
merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan
bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan
masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat
ke depan (lingkungan kelembagaan)
Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk
mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh
para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam
pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial,
memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan
lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi
iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan
nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif
(hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan negara.
- Menjaga
keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
1.5.
Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk
kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan,
tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau
kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa
mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian
Sistem Pemerintahan Negara
Ada
dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
Pemerintahan Monarki (monarki
mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
Pemerintahan Republik : berasal dari
bahasa latin, RES yang artinya
pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian
dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan
orang banyak.
Menurut John
Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan
menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan
untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b.
Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan
oleh pemerintahan)
Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif
(mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga
orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri
sendiri/independent) yaitu :
a.
Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan
menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk
mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
3. Klasifikasi sistem pemerintahan
-
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem
multi partai (poliparty system), sistem
dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan
negara.
-
Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan
legislatif.
Mengenai
model sistem pemerintahan negara, ada
empat macam, yaitu :
-
Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
-
Sistem pemerintahan parlementer
-
Sistem pemrintahan presidential
-
Sistem pemerintahan campuran
1.6. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta
cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai
kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Beberapa
prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah
bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem
konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak
bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri
negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
Dalam
menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang
berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi
:
a.
Departemen beserta aparat dibawahnya.
b.
Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan
pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
a. Pemerintah Pusat, tugas pokok
pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
ketentraman dan ketertiban, politik
koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk
urusan rumah tangga daerah.
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan
Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya
disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang
bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah
adalah kepala daerah dan DPRD.
Demokrasi Indonesia adalah
pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau
pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini
berarti :
Sistem pemerintahan rakyat dijiwai
dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
Demokrasi Indonesia adalah
transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas
Pancasila.
Merupakan konsekuensi dari komitmen
pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang
pemerintahan atau politik.
Pelaksanaan demokrasi telah dapat
dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
Pelaksanaan demokrasi merupakan
pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
Selain pengertian diatas, ada
beberapa rumusan mengenai demokrasi, antara lain:
Demokrasi Indonesia adalah sekaligus
demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Artinya demokrasi Indonesia
merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai–nilai politik,
ekonomi, sosial budaya dan religius.
Menurut Prof. Dr. Hazarin, SH,
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh
bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam
kehidupan masyarakat hukum adat seperti desa, kerja bakti, marga, nagari dan
wanua ….. yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana kini disebut
Demokrasi Pancasila.
Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai berikut : “Demokrasi Indonesia adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial “.
Rumusan Pramudji menyatakan : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber
Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang
berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia “.
Rumusan Sadely menyatakan bahwa
: “Demokrasi Indonesia ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi
bidang–bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian
masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan
untuk mencapai mufakat “.
Sehingga
Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah
untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan
berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil
dan makmur merata secara material dan spiritual.
Paham
yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan
(United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat
yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
Kekuasaan tertinggi diberikan oleh
rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
DPR sebagai pembuat undang–undang
(Lembaga Legislatif)
Presiden sebagai penyelenggara
pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
Mahkamah Agung sebagai lembaga
peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
Badan Pemeriksa Keuangan sebagai
lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif)
Dalam sistem otonomi daerah di
Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas
luasnya wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat
dan pusat merupakan pusatnya daerah.
Titik otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri,
moneter, pertahanan, dan keamanan.
1.7. Pemahaman Tentang Hak Asasi
Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis
Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor
217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut
:
Menimbang bahwa pengakuan atas
martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua
anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
Menimbang bahwa mengabaikan dan
memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan
perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani
umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa
takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat
jelata.
Menimbang bahwa hak–hak manusia
perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
Menimbang bahwa persahabatan antara
negara–negara perlu dianjurkan.
Menimbang bahwa negara–negara
anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia,
martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta
meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam
kemerdekaan yang lebih luas.
Menimbang bahwa negara–negara
anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap
pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
Menimbang bahwa pengertian umum
terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan
janji ini secara benar.
1.8.Kerangka Dasar Kehidupan
Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional
Konsepsi Hubungan antara Pancasila
dan Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah menjadi
bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda)
telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya menimbulkan
rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa
lain. Kemudian timbullah segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan
rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan
persatuan yang kokoh. Sedangkan agar jiwa–jiwa itu terpelihara maka perlu
kebijaksanaan untuk mewujudkan cita–cita yang dimusyawarahkan dan dimufakati
oleh seluruh bangsa Indonesia melalui perwakilan.
Jadi uraian diatas menunjukkan
secara tegas bahwa sila–sila dalam Pancasila menjadi falsafah dan cita–cita
bagi bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai Landasan Ideal
Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang
luhur kemudian menjadi cita–cita negara
karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik
Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang
perlu diwujudkan
1.10.Landasan Hubungan UUD 1945 dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Telah
disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia
menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa
tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila
merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai landasan
konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan
momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan.
Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
karena :
Teks Proklamasi secara tegas
menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena
tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
Mengingat kondisi seperti ini, maka
dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk membuat undang–undang. Sehingga
pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi
berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945 merupakan landasan
konstitusi NKRI.
Implementasi konsepsi UUD 1945
sebagai landasan konstitusi
- Pancasila : cita–cita dan ideologi
negara
- Penataan : supra dan infrastruktur
politik negara
- Ekonomi : peningkatan taraf hidup
melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
- Kualitas bangsa : mencerdaskan
bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
- Agar bangsa dan negara ini tetap
berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola
politik strategi pertahanan dan kemanan.
Konsepsi pertama tentang Pancasila
sebagai cita–cita dan ideologi negara
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa
dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
Kehidupan berbangsa dan bernegara
ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual yang
harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
Adanya masa depan yang harus diraih.
Cita–cita harus dicapai oleh bangsa
Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi
perbedaan pendapat dalam masyarakat
Paham Negara RI adalah demokratis,
karena itu idealisme Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam
kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam undang–undang pelaksanaan
tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.
Konsepsi UUD 1945 dalam
infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah wadah
masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan
politik dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.
Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur dengan
undang–undang
1.11. Perkembangan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara
1.
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI
diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang
dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor
29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat
pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah
(OKS).
Tahun
1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi
dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah
Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan
tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982
keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan
jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran
peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara
sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan
Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi
sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu
pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai
pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah
meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional,
Politik dan Strategi Nasional.
1.11. Tujuan
Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon
sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Berkaitan dengan pengembangan nilai,
sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia
yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial
Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau
tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga
negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia,
kesadaran bela
negara, dan sikap serta perilaku
yang bersendikan nilai–nilai budaya bangsa .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar